Kejahatan yang dilakukan kaum berdasi atau “kaum tikus” makin merajalela di negeri ini. Tidak sedikit kekayaan rakyat yang dirampas secara terorganisir. Kekuatan hukum yang diharapkan mampu menjaringnya lebih sering kalah dan dikandaskan oleh kekuatan sistemiknya. Akibat praktik ini Indonesia masih tetap ternoda citranya karena mendapatkan stigma sebagai negara terkorup di dunia atau masuk dalam jajaran negara-negara yang gagal menanggulangi kejahatan yang dilakukan “kaum tikus”(Abdul Wahid, 2004).
Sebuah bangunan kehidupan bangsa menjadi rapuh dan mudah goyah ketika kejahatan menjadi panglima dan membudaya. Apalah arti sebuah sebuah arti stigma bangsa bermoral-keagamaan. Bangsa Indonesia menempati posisi sebagai the biggest moeslem community in the world atau masyarakat muslim terbesar di muka bumi ini. Tetapi dalam realita kehidupan kita, praktik kejahatan sangat merajalela, memberdaya dan superioritas.
Ada kalanya kejahatan dijadikan jalan pintas untuk mencapai puncak kenikmatan atau kesuksesan duniawi. Bahkan diantara manusia Indonesia, pelaku kejahatan tersebut makin tampak berkuasa di Negara ini. Dan kokohnya praktik kebiadaban atau sindikat bermodus kebinatangan tidak tergoyahkan oleh kekuatan lembaga penegak hukum.
Yang lebih dahsyatnya lagi adalah apabila hukum sudah diparmainkan oleh penegak hukum, pelakunya berasal dari apa yang disebut oleh Edwin Sutherland “kejahatan kerah putih” (Romli Sasmita, 1999) yang bernama “kaum tikus” atau penjahat elit, maka penegak hukum ibarat menghadapi tembok benteng yang kuat, yang tidak gampang menjeratnya, bahkan bisa jadi dirinya sendiri yang terjerat dan terperangkap masuk dalam lubang tikus dan menjadi objek permainannya. Bahkan barangkali seperti dikritik oleh TB Ronny Nitibaskara (2002), “perbuatan yang dikatakan sebagai “demi hukum”, bisa jadi sengaja dirancang untuk melawan hukum dan keadilan.
Komunitas elit kekuasaan yang sedang terjerumus dan terlena dengan kejahatannya, dengan sengaja atau tidak, dapat membuka peluang munculnya kejahatan di kalangan masyarakat kecil. Komunitas bawah masih sering dijadikan korban untuk memenuhi keserakahan komunitas elit yang sepertinya tidak kenal titik akhir untuk berpetualang. “Wong cilik” (lower class) belum beranjak dari statusnya sebagai objek viktimasi lewat kriminalisasi kekuatan yang menggiringnya atau menjebaknya menjadi kriminal.
Akhirnya masyarakat kecil telah terjebak dalam bangunan “republic of rat” , atau negerinya kaum tikus, deskripsi negeri yang pilar-pilar elitnya selalu bereksperimen dan menjelajah area publik strategis untuk digerogoti dan dijarah habis-habisan, sementara rakyat dikondisikan hanya jadi penonton yang pasip dan diarahkan untul mengais sisa-sisanya. Begitulah ulah para tikus atau “penjahat berdasi” yang tampangnya seperti pejabat humanistik, pahlawan sosial dan penuh karitas (kebaikan hati), padahal gerakan-gerakan kriminalnya sangat neo-kanibalistik, memakan hak rakyat dengan cara-cara yang terstruktur dan berpayung hukum/aturan yang sebenarnya kadar kekejamannya jauh lebih hebat.
Rabu, 22 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar